SEMARANG – Peneliti Forest Watch Indonesia, Christian Purba menyayangkan pencegahan deforestasi dan degradasi hutan di Indonesia masih sebatas proyek, tidak ada upaya mengatasi persoalan mendasar pada tata kelola.
“Lemahnya penegakan hukum, inferiornya kapasitas kelembagaan manajemen hutan, tumpang tindih kebijakan hingga permasalahan tenurial yang melahirkan berbagai macam konflik multidimensi menjadi penyebabnya,” katanya dalam siaran pers yang diterima Bisnis hari ini.
Ia mengatakan, laju deforestasi Indonesia sampai kini masih dikategorikan tinggi, yakni sekitar 1,5 juta Ha per tahun, menurut data yang ada pada 2000. Dokumen Kriteria dan Indikator versi 2.0 penilaian tata kelola kehutanan diharapkan dapat membantu stakeholder khususnya para pengambil kebijakan untuk melihat kesenjangan antara kondisi ideal dengan realitas di lapangan dari aspek, transparansi, partisipasi, akuntabilitas dan koordinasi.
Christian menambahkan, dari temuan-temuan itulah kemudian dirumuskan prioritas tindakan dalam rangka perbaikan tata kelola di sektor kehutanan. “Pemerintah harus mengawal dan memastikan agar proses rekonsiliasi data kehutanan dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi aktif publik,” katanya.
Christian mengatakan kondisi ini mendorong munculnya kajian tentang tata kelola hutan (forest governance) oleh Jaringan Tata Kelola Hutan (JTKH) Indonesia sejak tiga tahun lalu dan telah mendekati tahap akhir.
Pihaknya berharap pemerintah menindaklanjuti kajian tentang tata kelola hutan (forest governance) oleh Jaringan Tata Kelola Hutan (JTKH) Indonesia melalui aksi nyata untuk perbaikan tata kelola di sektor kehutanan di Indonesia.
Inisiatif penilaian atas kondisi tata kelola kehutanan ini muncul sebagai respon atas semakin besarnya perhatian dunia internasional terhadap praktik pengelolaan hutan hujan tropis yang mempengaruhi konsentrasi emisi gas rumah kaca, baik sebagai emitter (penyumbang) maupun sebegai penyerap karbon.
Untuk menindaklanjuti hasil penelitian ini, Yulistia Rahman dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) merekomendasikan agar dilakukan peningkatan kapasitas pengetahuan dan teknis bagi masyarakat maupun instansi pemerintahan dalam konteks pemenuhan hak prosedural dari masyarakat, yaitu ketersediaan informasi, partisipasi, dan akuntabilitas.
Direktur Eksekutif Yayasan Jari Kalimantan Tengah, Linggarjati mengatakan pemerintah dan lembaga publik harus melaksanakan mandat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dengan segera membentuk Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi di seluruh instansi pemerintah dan lembaga publik lainnya, baik di pusat maupun di daerah.
Sedangkan Bernadinus Steni dari Perkumpulan HuMa mengatakan pemerintah harus mendorong pelaksanaan musrenbang terkait sektor kehutanan yang lebih terbuka, partisipatif dan akuntabel sehingga mampu melahirkan rencana kerja dan anggaran yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal.
Peneliti dari Serasi Kelola Alam (Sekala), Made Iwan Dewantama mengungkapkan perlu langkah nyata untuk mendorong pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) SDA Kehutanan yang berkeadilan dengan memperhatikan kawasan hutan serta mendistribusikan manfaat pendapatan kehutanan secara adil melalui pemberian insentif kepada masyarakat di sekitar dan di dalam hutan. (m01)
