Buy Cytotec
Buy xenical
buy singulair 10mg
Home
 

UANG PALSU: Jumlah uang palsu yang beredar capai 41.080 lembar

Oleh on Monday, 6 August 2012

JAKARTA: Bank Indonesia menyebutkan jumlah uang palsu yang beredar pada semester I/2012 mencapai 41.080 lembar.

 

Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), tercatat empat lembar uang palsu dari tiap satu juta uang yang diedarkan. Rasio tersebut turun dua lembar dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

 

Deputi Gubernur Bidang Sistem Pembayaran BI Ronald Waas mengungkapkan undang-undang mata uang yang ada sekarang lebih tegas.

 

“Dalam UU itu disebutkan denda sebesar Rp10 miliar sampai Rp100 miliar, atau kurungan 10 tahun,” ujarnya usai meninjau pelaksanaan penukaran uang di Lapangan IRTI, Monas hari ini.

 

UU yang dirujuk oleh Ronald adalah UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

 

Data bank sentral menunjukkan nominal uang yang paling banyak dipalsukan adalah pecahan Rp100.000 dengan jumlah 21.947 lembar dan Rp50.000 sebanyak 17.260 lembar. Komposisi keduanya mencapai 94,35% dari total uang palsu yang beredar.

 

Adapun daerah penyebaran uang palsu terbesar merupakan wilayah Jabodetabek [Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi] dengan 11.578 lembar, disusul oleh Jawa Barat dengan 9.879 lembar, Jawa Timur sebanyak 8.815 lembar, Jawa Tengah 5.452 lembar dan Lampung 1.759 lembar. (16/rsj)

 

Comments are closed

BISNIS JATENG ONLINE

Perwakilan Bisnis Indonesia

               
© Copyright 2011 Bisnis Indonesia