Buy Cytotec
Buy xenical
buy singulair 10mg
Home
 

THR: UMKM rentan langgar THR

Oleh on Monday, 6 August 2012

YOGYAKARTA: Pekerja Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di wilayah DIY dinilai rentan tidak akan mendapat hak atas Tunjangan Hari Raya (THR) hingga mendorong  Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) menjelang Lebaran mulai membuka posko pengaduan THR.

 

Ketua ABY Kirnadi mengatak How To Get Her Back After A Break Up an industri mikro dan menengah kecenderungan sulit terpantau oleh Dinas Tenaga Kerja, karena kelompok ini ada kalanya tidak melaporkan keberadaan usahanya serta perkembangannya.

 

Kondisi ini, lanjutnya,  menyebabkan sulitnya memonitor para pelaku industri mikro menengah termasuk dalam pemenuhan hak THR bagi pekerja.

 

“Meski mereka itu ada tapi nggak terdata, jadi nggak mengetahui apakah hak pekerjanya dipenuhi atau tidak, karena mereka tidak terpantau juga, sangat rentan hak THR ini dilanggar,” ujarnya hari ini.

 

Padahal sesuai UU Ketenagakerjaan, THR wajib diberikan pengusaha tak mengenal apakah itu perusahaan besar, menengah atau mikro. “Yang namanya kewajiban THR itu dituliskan selama ada pekerja, pemberi kerja dan ada perintah itu wajib memberi THR nggak melihat usahanya besar atau kecil,” tuturnya.

 

Pengaduan mengenai THR akan dimediasi ABY ke perusahaan bersangkutan. Bila tak berhasil akan diteruskan ke Dinas Tenaga Kerja terkait.

 

Kirnadi menambahkan hingga saat ini tidak ada satupun perusahaan dari total sekitar 3.000 perusahaan yang ada di DIY mengajukan keberatan pembayaran THR.

 

“Itu artinya mereka sanggup memberi THR, kalau kemudian praktiknya tak dilaksanakan bisa dipidanakan. Kalau tidak sanggup, harusnya dua bulan sebelum hari raya sudah mengajukan keberatan,” tuturnya.

 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Untung Sukaryadi mengakui hingga saat ini pihaknya belum menerima keberatan pembayaran THR oleh perusahaan.

 

“Sampai sekarang yang masuk ke provinsi belum ada, semuanya sanggup,” ujarnya. (JIBI/Harian Jogja/bes/rsj)

 

How To Get Her Back After A Break Up

Comments are closed

BISNIS JATENG ONLINE

Perwakilan Bisnis Indonesia

               
© Copyright 2011 Bisnis Indonesia