Buy Cytotec
Buy xenical
buy singulair 10mg
Home
 

THR: Ratusan buruh rokok akhirnya terima THR

Oleh on Friday, 17 August 2012

KUDUS:  Ratusan orang buruh Pabrik Rokok Gentong Gotri Kudus akhirnya mendapatkan tunjangan hari raya (THR) meskipun hanya 75% dari nilai yang seharusnya diterima.

“Awalnya, pihak perusahaan menawarkan THR kepada buruh kurang dari nilai tersebut. Akan tetapi, para buruh menuntut pemberian THR sebesar Rp889.000 atau sesuai upah minimum kabupaten (UMK) 2012 sebesar Rp889.000,” kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kudus Budi Rakhmat didampingi Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Ketenagakerjaan Djoko Sugono hari ini.
Menurutnya, setelah dilakukan perundingan lanjutan, akhirnya disepakati nilai THR sebesar 75% dari nilai THR yang seharusnya diterima. Pembayaran THR perusahaan tersebut dilakukan sekak Kamis lalau.

Mayoritas perusahaan di Kabupaten Kudus, lanjutnya, sudah membayarkan THR kepada pekerjanya, kecuali PR Jambu Bol yang tidak membayarkan THR karena tidak berproduksi sejak beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan hasil laporan yang diterima, masih ada perusahaan yang belum membayarkan THR secara penuh.

“Jika hal itu, sudah menjadi kesepakatan bersama antara perusahaan dengan karyawan, tentunya harus diterima,” tuturnya.

Meski demikian, Budi mengharapkan perusahaan yang memang mampu membayarkan THR kepada buruhnya untuk memenuhinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, ratusan buruh PR Gentong Gotri, Senin lalu mendatangi kantor Persatuan Pengusaha Rokok Kudus (PPRK) di Jalan Sunan Muria untuk mengadukan soal THR yang belum diterima hingga H-6 Lebaran.

Buruh rokok yang diperkirakan berjumlah sekitar 300 orang, mendatangi kantor PPRK sekitar pukul 09.00 WIB. Adapun jumlah buruh PR Gentong Gotri di Kudus mencapai 1.130 orang.

Sementara itu, perwakilan buruh dari PR Gentong Gotri, Agus Winarko ketika dihubungi lewat telepon mengenai soal pemberian THR belum menanggapi. (ant/rsj)

Comments are closed

BISNIS JATENG ONLINE

Perwakilan Bisnis Indonesia

               
© Copyright 2011 Bisnis Indonesia