SEMARANG: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang hakim “ad hoc” yang bertugas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang bernama Kartini Marpaung karena diduga menerima suap.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di Semarang, penangkapan hakim Pengadilan Tipikor oleh penyidik KPK tersebut dilakukan usai upacara peringatan HUT Ke-67 Kemerdekaan Republik Indonesia di Pengadilan Negeri Semarang Jalan Siliwangi Nomor 512 Semarang.
Selain Kartini Marpaung, penyidik KPK juga menangkap seorang hakim “ad hoc” Pengadilan Tipikor Surabaya bernama Heru Kisbandono yang diduga terlibat kasus penyuapan terkait dengan salah satu kasus korupsi yang ditangani Pengadilan Tipikor Semarang.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang Ifa Sudewi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan Kartini Marpaung itu.
“Yang bersangkutan ditangkap dua petugas KPK usai upacara peringatan kemerdekaan RI sekitar pukul 09.00 WIB,” ujarnya hari ini.
Kedua Hakim Pengadilan Tipikor tersebut saat ini menjalani pemeriksaan penyidik KPK secara terpisah di lantai empat kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Jalan Pahlawan Semarang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Eko Suwarni mengatakan KPK mengajukan izin penggunaan salah satu ruangan di gedung Kejati Jateng untuk pemeriksaan pada hari Jumat (17/8). (ant/rsj)
