Buy Cytotec
Buy xenical
buy singulair 10mg
Home
 

PERTAMAX: Harga pertamax melonjak hingga Rp9.700/liter

Oleh on Thursday, 2 August 2012

SOLO: Harga pertamax dipastikan bakal naik akhir pekan ini menjadi Rp9.700 per liter dari semula Rp9.050 per liter, akibat diberlakukan kebijakan wajib pertamax bagi kendaraan dinas berpelat merah.

Kenaikan harga BBM itu cukup signifikan dan terjadi hanya selang dua hari setelah dilaksanakan kebijakan wajib pertamax bagi kendaraan dinas berpelat merah, kendaraan dinas BUMN/BUMD dan kendaraan TNI/Polri.

Informasi kenaikan harga ini diterima kalangan pengawas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Solo melalui pesan singkat dari Pertamina.

Dalam pesan tersebut disebutkan bahwa harga bahan bakar khusus (BBK) terhitung mulai tanggal 3 Agustus pukul 00.00 WIB, menjadi pertamax Rp9.700 per liter, pertamax plus Rp10.100 per liter, pertamax dex curah Rp10.200 per liter, pertamax dex refill 10 liter Rp120.000, dan pertamax dex kemasan Rp133.500.

“Kenaikan harganya memang cukup tinggi, sampai Rp650-Rp700 per liter. Terutama pertamax. Biasanya, fluktuasi kenaikan atau penurunan harga BBM nonsubsidi itu rata-rata hanya berkisar Rp350 per liter, dan itu pun terjadi setiap tanggal 1 atau tanggal 15 setiap bulannya,” ujar Koordinator Paguyuban Pengawas SPBU Solo, Danang Romie Wijaya hari ini.

PT Pertamina membenarkan rencana kenaikan harga bahan bakar jenis pertamax ini. Assistant Manager External Relations PT Pertamina Jateng DIY, Heppy Wulansari mengatakan kenaikan harga pertamax terjadi karena harga minyak dunia kembali mengalami peningkatan yang signifikan.

“Jadi, karena pertamax bukan BBM subsidi, maka penentuan harga mengikuti pergerakan harga minyak dunia,” tutur Heppy.

Dia mengatakan pada Juli harga minyak dunia masih berada pada kisaran US$80 per barel. Pada akhir Juli, sudah mencapai kisaran US$90 per barel dan kecenderungannya naik.

Menurutnya, kenaikan harga pertamax ini tidak ada kaitannya dengan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi bagi kendaraan pelat merah, kendaraan BUMN/BUMD dan TNI/Polri. Sementara mengenai perubahan harga yang terjadi pada 3, merupakan sebuah kebijakan penentuan formula harga yang berkaitan dengan fluktuasi kenaikan harga minyak dunia.

“Penentuan formula harga menunggu kenaikan yang dinilai stabil,” ujarnya. (JIBI/Solopos/haw/rsj)

Comments are closed

  • No categories
BISNIS JATENG ONLINE

Perwakilan Bisnis Indonesia

               
© Copyright 2011 Bisnis Indonesia