SEMARANG – Sejumlah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang hakim di Pengadilan Negeri Semarang terkait dengan penangkapan dua hakim ad hoc tipikor.
Berdasarkan pantauan di Semarang, Jumat, selain menggeledah ruangan hakim, petugas KPK berpakaian preman juga melihat rekaman kamera CCTV di PN Semarang.
Selain itu, petugas KPK juga membawa satu unit CPU komputer dan beberapa berkas untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Pada Jumat (17/8) pukul 10.00 WIB, tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang hakim ad hoc pengadilan Tipikor di Semarang.
Kedua hakim tersebut adalah KM (Kartini Marpaung) dan HK (Heru Kusbandono), KM adalah hakim ad hoc pengadilan Tipikor Semarang, sedangkan HK adalah hakim ad hoc pengadilan Tipikor Pontianak, keduanya adalah mantan pengacara.
Selain dua hakim, KPK juga menangkap SD (Sri Dartuti) yang diduga menjadi penghubung dengan orang yang perkaranya sedang diperiksa di pengadilan Tipikor Semarang.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan ANTARA, kasus yang sedang ditangani KM adalah kasus tindak pidana korupsi Anggaran Pemeliharan Mobil Dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan 2006-2008 dengan terdakwa Ketua DPRD Grobogan nonaktif M. Yaeni dengan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp1,9 miliar.
Kronologi penangkapan dimulai saat HK yang juga menjadi broker (penghubung) mengontak KM pada Kamis (16/8) sore.
KM tadinya meminta agar uang diserahkan di rumah tapi kemudian diubah menjadi di restoran, hanya saja karena restoran pada sore hari penuh maka penyerahan uang diundur hingga Jumat (17/8) pagi.
HK kemudian mengontak SD untuk menyediakan uang, mereka bertemu di depan halaman parkir Bank BCA Semarang.
SD kemudian menyerahkan uang Rp150 juta yang terbagi ke tiga amplop dalam tas kertas warna coklat kepada HK, selanjutnya HK berangkat ke Pengadilan Negeri Tipikor Semarang.
Tidak lama setelah penyerahan uang, SD ditangkap oleh tim KPK.
Selanjutnya HK mengontak KM bahwa ia sudah berada di pelataran PN Tipikor Semarang, KM pun datang menemui SD dengan mengendarai mobil.
HK menyerahkan uang kepada KM dan tim KPK menangkap keduanya saat uang sudah berada di mobil KM. (ANT/DOT)
