SEMARANG: Sejumlah nasabah untuk kedua kali mendatangi Kantor Cabang PT Solid Gold Berjangka Semarang, untuk menuntut pengembalian dana yang mereka investasikan, karena diduga perusahaan pialang berjangka itu telah melakukan penipuan.
Sebanyak enam nasabah PT Solid Gold Berjangka (SGB) asal Wonosobo mendatangi kantor cabang perusahaan, sebagai upaya melakukan mediasi kembali dengan meminta dana investasi yang telah ditanamkannya seperti saat mereka datang pertama beberapa hari lalau.
Ari Wibowo, salah seorang nasabah itu mengatakan pihaknya tetap akan meminta dananya kembali, karena apa yang telah dilakukan pialang dari PT SGB telah merugikan mereka dengan menyatakan dananya ratusan juta rupiah milik nasabah telah habis.
“Dari awal yang dijanjikan, kami tahunya berinvestasi di SGB bakal menguntungkan dan dana yang disetorkan dijamin aman, tapi ternyata uangnya malah habis,” ujarnya selepas melakukan mediasi dengan perwakilan PT SGB hari ini.
Menurutnya, wakil pialang yang menjalankan transaksinya juga tidak memenuhi standart prosedur yang dilakukan, seperti melaporkan atau izin dahulu apabila akan bertransaksi, atau pun segera menghentikan transaksi apabila diminta oleh investor, namun semua itu dilakukan tanpa pemberitahuan nasabah, bahkan terus meminta tambahan dana lagi.
“Setelah nasabah melakukan penambahan modal itu, bukannya untung, namun dananya malah habis. Lha ini bagaimana, tidak seperti yang dijanjikan, setelah menginvestasikan dana akan dijamin aman dan untung,” tuturnya.
Ssementara Branch Manager PT Solid Gold Berjangka Semarang Jackson Jikarjo mengatakan kerugian dalam transaksi perdagangan berjangka yang dialami sejumlah nasabahnya itu, merupakan suatu hal yang wajar dan menjadikan resiko investasi.
“Meskipun sejumlah nasabah yang merasa dirugikan itu ngotot untuk meminta dananya kembali, kami juga tetap tidak bisa memenuhinya, karena apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan kami persilahkan menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Bahkan, lanjutnya, beberapa nasabah yang ngotot meminta dananya dikembalikan itu, juga menanamkan dana merteka pada perusahaan pialang lainnya.
“Pada awal ditawari investasi, pak Ari bahkan menunjukkan bukti rekening koran kalau dirinya juga telah berinvestasi di perusahaan pialang lainnya, sehingga tidak mungkin kalau tidak mengetahui resiko dan aturannya,” tuturnya.
Pihaknya juga mempersilahkan untuk menempuh jalur hukum atau kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti, yang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka serta pasar fisik dan jasa.
“Kami beberapa hari lalu juga telah diaudit dari Bapepti serta kepolisian, dan sampai saat ini tidak ada statement dari Bapepti bahwa SGB melanggar Standart Operasional Procedur (SOP) yang ditetapkan,” ujarnya.
Menurutnya, terkait dana yang disetorkan dengan nama account Ari Wibowo adalah uang hasil patungan bersama teman-temannya, pihak SGB mengaku tidak tahu dan bukan menjadi tanggung jawabnya.
Mediasi yang dilakukan untuk kedua kalinya itu akhirnya gagal membuahkan hasil, sehingga sejumlah nasabah sepakat akan menempuh jalur selanjutnya.
“Kalau benar Bapepti sudah memeriksa SGB, sebaiknya juga meminta keterangan kepada nasabah di lapangan, jangan hanya satu sisi pihak SGB saja, tapi juga turun langsung menemui nasabah, sehingga persoalan bisa jelas semua dan mnengetahui siapa yang dirugikan,” ujarnya.
Sebelumnya pekan lalu sebanyak lima orang nasabah telah mendatangi kantor SGB Cabang Semarang dengan tuntutan yang sama dengan minta pengembalian dana yang sudah diinvestasikannya. (k39/rsj)
