SEMARANG – Lembaga Perlindungan Konsumen Bali akan menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan register air minum CV Tirta Taman Bali Bangli dalam dalam kemasan produk Oxxywell.
Ketua Perlindungan Konsumen (LPK) Bali, Putu Armaya meminta pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) segera melakukan uji klinis produk air kemasan tersebut. “Kami akan melakukan upaya perlindungan semaksimal mungkin untuk konsumen,” katanya melalui keterangan pers yang diterima Bisnis hari ini.
Armaya menambahkan sebuah produk makanan atau minuman harus memiliki registrasi perizinan yang lengkap dan benar pada kemasan. Konsumen berhak melaporkan kepada lembaga yang berkompeten jika ada keraguan atau kecurigaan.
Persoalan ini mencuat ketika lima orang konsumen mengadukan Oxxywell yang diduga menggunakan nomor register produk minuman lain kepada Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen di Semarang.
Penelusuran di situs BPOM, lanjutnya, menunjukkan nomor BPOM RI MD 254122002055 pada kemasan Oxxywell merupakan milik Hygio 2 (CV Tirta Taman Bali) serta tertera pabrikasi oleh CV Tirta Taman Bali sedangkan PT Hanita Artha Nusantara sebagai distributor.
Armaya mengungkapkan, registrasi halal yang digunakan sama dengan milik Hygio2 yang dikeluarkan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika MUI.
Sementara itu, salah satu karyawan CV Tirta Taman Bali mengatakan saat ini air minum dalam kemasan yang diproduksi hanya bermerek dagang Nonmin. “Sejak 2003, pabrik ini tidak pernah memproduksi merek lain,” ujarnya. (m01)
