SEMARANG: Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) tahun ini cenderung meningkat dan telah mencapai 52 kasus hingga periode Juli, terutama pada design dan merek yang mengakibatkan negara dirugikan ratusan miliar rupiah.
Kasubdit Penindakan dan Pemantauan, Direktorat Penyidikan, Ditjen HAKI Kementerian Hukum dan HAM Johno Supriyanto mengatakan Ditjen HAKI hingga akhir Juli 2012 telah menangani sebanyak 52 kasus pelanggaran HAKI dan jumlahkasus ini meningkat dibanding selama tahun lalu hanya sekitar 17 kasus yang ditangani.
“Pelanggaran HAKI itu saat ini sedang kita proses, baik yang melanggar design, merek dan lainnya,” tuturnya, di sela Sosialisasi Mal IT Bersih, di Semarang hari ini.
Dia mengatakan dari kasus sebanyak itu, tercatat 7 kasus di antaranya ditempuh dengan jalan perdamaian, 8 kasus sudah diajukan kepada kejaksaan untuk penyidikan dan sisanya dalam proses.
Menurutnya, dari 52 kasus itu, diperkirakan menyebabkan kerugian negara ratusan miliar rupiah, pasalnya dalam satu kasus yang ditangani, juga tidak berada di satu lokasi.
“Kasus pemalsuan generator listrik bermerek Astra yang terjadi di Jatim, misalnya satu lokasi terdapat sebanyak 86 unit dengan rata-rata per unit dijual Rp10 juta, padahal dalam kasus ini tempat kejadian perkara (TKP) ternyata juga berada di lokasi lainnya,” ujarnya.
Sementara kasus yang terjadi di Jabar, lanjutnya, terkait pemalsuan pensil bermerk Exam Gird, terdapat 54.000 rautan dan 824.000 alat tulis pencil 2B, yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp3 miliar.
Menurutnya, berbagai temuan pelanggaran tersebut sangat memprihatinkan, sehingga tidak mengherankan jika riset International Data Corporation (IDC) yang dirilis April 2012, menempatkan Indonesia di peringkat ke-11 di dunia dengan jumlah peredaran software bajakan sebesar 86%.
“Kondisi ini sangat mengkhawatirkan, mengingat nilai kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai US$1,46 miliar atau sekitar Rp12,8 triliun, naik sekitar 10% dari tahun sebelumnya, dan pada akhirnya menekan komersialisasi produk asli software legal di tanah air hanya mencapai US$ 239 juta,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) Justisiari Perdana Kusumah mengatakan akibat pelanggaran hak atas kekayaan intelektual tersebut telah menekan potensi penerimaan pajak, devisa, dan kesempatan kerja yang hilang luar biasa.
Penelitian terhadap 12 industri yang dilakukan oleh MIAP bersama Lembaga Pengkajian Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LPEM FEUI) pada 2005, telah menemukan pelanggaran HAKI yang meyebabkan 124.000 orang kehilangan pekerjaan, bahkan mengalami peningkatan 9 kali lipat pada penemuan riset 2010.
“Kondisi itu, mendorong kami kembali melakukan sosialisasi anti pemalsuan melalui program Mal IT Bersih bersama dengan Ditjen HKI Kemenhum- HAM dan Mabes Polri beserta pengelola mal mulai Juli hingga November 2012 di beberapa kota besar di Indonesia, di antaranya Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Medan dan Makasar,” tuturnya.
Menurutnya, keikutsertaan pengelola mal dan tenant atau toko dalam program Mal IT Bersih ini memberikan sejumlah keuntungan tersendiri, seperti citra mal bersangkutan akan menjadi semakin baik dan terpercaya ketika dipublikasi sebagai pusat perbelanjaan yang menjual atau memperdagangkan produk asli.
”Meningkatnya citra, tentu akan meningkatkan jumlah kunjungan, sehingga sangat berpotensi meningkatkan nilai penjualan tenant atau toko. Selain itu, dalam berniaga akan terjadi persaingan yang sehat, ketika semua menjual barang yang original,” paparnya.
Dia mengatakan dengan semakin banyak produk asli yang ditawarkan, diharapkan dapat menarik lebih banyak pengunjung mal dan untuk di Semarang yang menawarkan diri untuk menjadi Mal IT Bersih baru Semarang Computer Center (SCC) di Mal Plasa Simpang Lima.
Sementara, Pengelola Semarang Computer Center (SCC) Plasa Simpanglima, Linda Rusnanny mengatakan sangat bersepakat dan menyambut baik program Mal IT Bersih, dikarenakan akan meningkatkan citra mal itu sendiri ketika tenant yang ada menjual prosuk original, bukan bajakan.
Selain itu, lanjutnya, para tenant dalam berniaga akan lebih tenang, karena semua menjual yang asli sehingga tidak ada persaingan tidak sehat, sekaligus mendididk masyarakat untuk benar-benar menghargai Hak Atas Kekayaan Intelektual, bahwa seseorang yang kreatif itu ada nilainya.
“Meskipun tidak berkewenangan menunjukkan barang bukti yang asli atau palsu, namun kalau memang terbukti ada tenant atau toko yang menjual produk bajakan dan meresahkan tenant yang lain maka kami akan memutus kontraknya,” ujarnya. (k39/rsj)
