Buy Cytotec
Buy xenical
buy singulair 10mg
Home
 

REI JATENG dorong pemanfaatan KPR Syariah

Oleh on Wednesday, 20 June 2012

SEMARANG : DPD Real Estate Indonesia Jateng mendorong masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan rumah dari perbankan syariah, karena uang muka minimal yang dibayarkan masih bisa dibawah 30%.

Wakil Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Jateng, Djoko Santoso mengatakan, Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait uang muka atau downpayment (DP) kredit pemilikan rumah (KPR) minimal 30% yang berlaku per 15 Juni 2012 hanya berlaku untuk perbankan konvensional, bukan syariah.

“Kebijakan uang muka minimal 30% itu dipastikan akan berdampak pada realisasi penjualan rumah, namun karena kebijakan BI tidak berlaku bagi perbankan syariah, ini menjadi peluang tersendiri bagi kami pengembang maupun konsumen,” ujarnya, di sela acara REI dan Perbankan Syariah Expo 2012,” kemarin.

Menurut dia perbankan syariah sebagai alternatif untuk mensiasati kebijakan BI, selain itu juga menjadi peluang bagi perbankan syariah untuk semakin agresif melakukan penetrasi dalam merealisaikan KPR sistem syariah.

Dia mengatakan, selama ini konsumen yang membeli rumah dengan cara kredit kebanyakan masih dikenai DP sekitar 10%-20%. “Itu pun pembayarannya terkadang masih bisa diangsur selama tiga kali, karena itu dengan aturan yang baru ini dipastikan kosumen akan mengalami kesulitan, mengingat harga rumah cenderung meningkat,” katanya.

Menurut Djoko kalau DP-nya minimal 30%, lalu konsumen akan mengangsur DP itu berapa kali, sementara bagi pengembang tentu membutuhkan castflow juga, jadi supaya konsumen tidak repot, maka diarahkan untuk memanfaatkan fasilitas KPR perbankan syariah.

Langkah awal untuk mendorong hal tersebut, lanjut dia, DPD REI Jateng bersama BI dan utamanya perbankan syariah menggelar pameran property bertajuk ‘REI dan Perbankan Syariah Expo 2012’, yang berlangsung mulai 20 Juni – 1 Juli 2012 di Mall Ciputra Semarang.

Kepala Perwakilan BI Wilayah V Jateng dan DIY, Joni Swastanto mengatakan kebijakan BI dengan uang muka kredit property minimal 30% dimaksudkan untuk melindungi perbankan maupun konsumen itu sendiri.

Menurutnya, dengan kebijakan DP minimal 30% bagi perbankan konvensional itu  memang akan sedikit mengurangi realisasi penjualan rumah, namun secara safety akan menghindari terjadinya bubble, atau kenaikan harga rumah yang diluar kewajaran, dan bagi perbankan untuk konsumen yang akan membeli rumah itu berarti sudah terseleksi dengan baik.

“Sedangkan bagi masyarakat yang masih menilai itu terlalu tinggi, bisa memanfaatkan fasilitas KPR perbankan syariah, karena DP tidak sampai 30%,” ujarnya.

Menurutnya, dengan pameran, selain branding perbankan syariah meningkat, juga diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan aset perbankan syariah.

Dia mengatakan, posisi total kredit kepemilikan rumah (rumah tinggal, flat, apartemen)  hingga saat ini mencapai Rp11,5 triliun, dan Rp951 miliar diantaranya adalah share dari perbankan syariah.

“Porsinya masih kecil, kurang dari 10%, sehingga dengan gelaran ini dapat  meningkatkan share kredit kepemilikan rumah dari perbankan syariah,” tuturnya. (Dot)

Comments are closed

BISNIS JATENG ONLINE

Perwakilan Bisnis Indonesia

               
© Copyright 2011 Bisnis Indonesia