SEMARANG : Pemerintah Kota Semarang dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan yang ada, menjanjikan tidak akan menerbitkan izin pembangunan perumahan bagi pengembang dengan luasan dibawah satu hektare.
Kepala Dinas Tata Kota dan Permukiman Kota Semarang Eko Cahyono mengatakan selama ini masih terdapat sejumlah pengembang, terutama yang luasan lahannya dibawah satu hektare dalam pembangunan perumahannya tidak memperhatikan kelestarian lingungan.
“Saya sangat menyesalkan masih terdapat sejumlah pengembang, terutama dengan luasan dibawah satu hektare, tidak memperhatikan kelestarian lingkungan maupun ketersediaan fasilitas umum maupun sosial,” tuturnya, disela acara ‘REI dan Perbankan Syariah Expo 2012’, hari ini.
Menurutnya, para pengembang kecil tersebut kebanyakan dalam pembangunan perumahannya hanya menyisakan jalan saja, semua tanah yang ada di kavling untuk pembangunan rumah, tidak disediakan fasilitas umum, seperti taman atau ruang terbuka hijau yang bisa dinikmati warga.
“Melihat pembangunan yang tidak memperhatikan lingkungan itu, maka kami menjanjikan tidak akan memberikan izin bagi pengembang dengan luasan lahan kurang dari satu hektar untuk dibangun perumahan,” tuturnya.
Dia mengatakan, hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No14/2011, bahwa pengembang di wilayah Kota Semarang baru bisa meproses perizinannya manakala yang bersangkutan memiliki lahan minimal seluas satu hektare.
Menurutnya pertimbangan pelarangan tersebut karena kewajiban pengembang dalam pembangunan perumahan harus menyisakan 40% lahannya dikembalikan pada masyarakat dalam bentuk fasilitas umum, maupun fasilitas sosial dan yang dikomersilkan hanya 60%.
“Kalau dengan luasan kurang dari satu hektar, kebanyakan pengembang tidak akan bisa memenuhi kewajiban penyediaan fasilitas umum itu, sehingga kami janjikan tidak akan mengeluarkan izinnya sebelum terpenuhi satu hektare,” ujarnya.
Wakil Ketua DPD REI Jateng Djoko Santoso mengatakan seluruh anggota REI dipastikan memenuhi aturan baku dalam melakukan pembangunan perumahan, seperti penyediaan fasilitas umum maupun fasilitas sosial dalam setiap komplek peumahannya.
“Bahkan kami juga sudah menyerahkan sejumlah fasilitas umum maupun sosial dari beberapa perumahan tersebut kepada Pemerintah Kota Semarang untuk dijadikan aset dan dikelola keberadannya, meskipun jumlah yang diserahkan belum banyak mengingat tergantung kesiapan kedua belah pihak untuk serah terimannya pengelolaannya,” ujarnya. (DOT)
