SEMARANG: Pemerintah diminta untuk segera memuluskan usulan pegiat koperasi dalam pembentukan sebuah Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi (LPSK) agar meningkatkan daya saing koperasi.
Ketua Umum Forum Komunikasi dan Sinergi Koperasi Jasa Keuangan dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Indonesia, Sahala Panggabean mengatakan keberadaan lembaga penjamin simpanan tersebut sangat penting bagi koperasi, agar tidak semakin terpinggirkan keberadaannya.
“Melihat persaingan pasar, kami memandang perlu adanya regulasi menyangkut koperasi. Dan saat ini kami sudah mengusulkan Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi ke Dewan Perwakilan Rakyat,” ujarnya hari ini.
Menurutnya, kalau selama ini perbankan memiliki lembaga penjamin dengan nama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), maka koperasi juga harus mendapatkan penjaminan yang hampir sama dengan perbankan tersebut.
“Kalau bank dijamin, kenapa koperasi tidak?. Padahal koperasi ini merupakan tulang punggung perekonomian rakyat dan terbukti tahan terhadap krisis. Jadi pemerintah perlu mengeluarkan regulasi yang mendukung perkembangan bisnis koperasi, kalau tidak, buat apa ada koperasi?,” tuturnya.
Dia mengatakan dalam pelaksanaannya nanti, tidak semua koperasi akan dijamin oleh LPSK tersebut, melainkan hanya koperasi yang menurut peringkat dinyatakan sehat dan kompatibel.
“Jadi nanti akan ada pemeringkatan terlebih dahulu terhadap koperasi-koperasi yang masih aktif itu, melalui laporan keuangam, permodalan, dan sebagainya, sehingga koperasi yang dijamin oleh LPSK benar-benar merupakan koperasi yang sehat dan dijalankan secara profesional,” ujarnya.
Menurutnya, jika nilai simpanan di bank yang dijamin oleh LPS sebesar Rp2 miliar, sedangkan untuk koperasi , nantinya bisa sekitar Rp50 juta ke atas.
Dia mengatakan usulan tersebut saat ini masih dibahas DPR, khususnya Komisi VI. Menurutnya, lamanya pembahasan tersebut tidak dipungkiri bahwa hingga kini pembahasannya seperti dibawa ke ranah politis, karena sebagian fraksi setuju hadirnya LPSK, namun ada fraksi yang tidak mau LPSK ini hadir.
“Sebagian fraksi yang tidak setuju hadirnya Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi ini menginginkan adanya Lembaga Keuangan Mikro (LKM), dimana Rancangan Undang-Undangnya (RUU) LKM saat ini sudah ada,” ujarnya.
Sementara, Sekretaris Pusat Koperasi Syariah BMT Jateng, Khoiridin mengatakan selama ini dukungan pemerintah terhadap koperasi memang masih kurang. Apalagi terhadap koperasi syariah yang keberadaanya sebenarnya tidak kalah dengan koeprasi konvensional.
Menurutnya, prinsip koperasi syariah yang berbeda dibandingkan koperasi konvensional, membuat masyarakat lebih banyak menaruh minat untuk koperasi syariah, karena selain secara umum memiliki prinsip kekeluargaan, koperasi syariah juga menggunakan prinsip keberadilan.
“Misalnya untuk peminjaman uang oleh anggota koperasi, ketentuan yang digunakan adalah kesepakatan bersama. Bisa menggunakan sistem bagi hasil atau sistem fee dari hasil kesepakatan,” tuturnya.
Dia menambahkan semakin diliriknya koperasi syariah tersebut menyebabkan pertumbuhan aset koperasi syariah cukup signifikan, sekitar 30% per tahun.
Pemerintah, lanjutnya, diharapkan segera memberikan dukungan nyata terhadap koperasi, karena adanya regulasi dari pemerintah akan semakin membuat bisnis koperasi berkembang pesat. (k39/rsj)
