Buy Cytotec
Buy xenical
buy singulair 10mg
Home
 

FORUM REKTOR: RUU PT membonsai intelektualitas kampus

Oleh on Wednesday, 20 June 2012

SEMARANG: Forum Rektor Indonesia (FRI) menilai beberapa pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perguruan Tinggi yang kini dibahas DPR RI berpotensi “membonsai” peran intelektualitas kampus.

“Ada beberapa pasal dalam draf RUU PT yang kami nilai cukup kontroversial dan perlu disempurnakan,” kata Ketua FRI Prof Usman Rianse melalui anggota Dewan Pembina FRI Prof Laode M Kamaluddin di Semarang, hari ini.

Hal tersebut diungkapkannya usai “Roundtable Discussion Forum Rektor Indonesia (FRI)” bertema “Universitas Sebagai Gerbong Terakhir Penjaga Moralitas Bangsa” di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang.

Laode yang juga Rektor Unissula mengakui bahwa perguruan tinggi perlu payung hukum setelah UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) ditolak Mahkamah Konstitusi, yakni RUU PT yang drafnya tengah digodok di DPR.

“Setelah ditolaknya UU BHP, perguruan tinggi bergerak tanpa payung hukum. Karena itu, diusulkan RUU PT ini atas inisiatif DPR. Seharusnya memang pemerintah, namun DPR yang melakukan inisiatif,” katanya.

Ia mengakui bahwa FRI tidak dalam posisi menolak atau menerima karena regulasi yang mengatur PT diperlukan, yakni RUU PT itu, tetapi ada beberapa pasal yang dinilai akan membuat intelektualitas kampus tak bisa berkembang.

Ia mencontohkan, Pasal 7 ayat 4 (c) RUU PT yang memberi kewenangan menteri untuk memberikan dan mencabut izin program studi, kemudian rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi lain diatur peraturan menteri (Pasal 10 ayat 4).

“Penelitian dan pengabdian masyarakat yang menjadi peran PT pun dikendalikan oleh kementerian, bukan inisiatif PT yang bersangkutan lagi sebagaimana Pasal 46 ayat 4 dan Pasal 48 ayat 5 dalam draf RUU PT,” kata Laode.

Pasal-pasal tersebut, kata dia, membuat kementerian terkait memiliki otoritas penuh dalam mengatur dari kebijakan yang paling umum hingga pada level yang seharusnya masuk dimensi pribadi bagi sebuah perguruan tinggi.

Bahkan, kata Laode, Pasal 73 ayat 3 RUU PT berkaitan dengan rotasi dosen oleh kementerian memungkinkan para dosen yang kritis disingkirkan dari peredaran dunia akademik-intelektual, seperti terjadi saat Orde Baru.

Dari hasil “roundtable discussion” FRI di Unissula Semarang yang dihadiri 22 pimpinan PTN dan PTS, kata dia, setidaknya ada lima poin rekomendasi yang akan disampaikan kepada pemerintah berkaitan dengan RUU PT.

“Lima poin itu, antara lain pembaharuan sistem anggaran. Sistem penganggaran khusus PT perlu diperbarui karena PT tidak boleh lagi menjadi objek dan korban dari sistem anggaran yang transaksional,” kata Laode.

Sementara itu, Staf Ahli Komisi X DPR RI Anwar Arifin dalam kesempatan sama mengatakan bahwa pada dasarnya draf RUU PT tidak akan banyak mengalami perubahan karena sudah disepakati bersama oleh pemerintah dan DPR.

“Pada 14 April lalu memang disepakati kalau ada penambahan-penambahan. Namun, kalaupun ada perubahan-perubahan, tidak akan banyak lagi karena sudah disepakati bersama oleh pemerintah dan DPR,” kata Anwar. (ANT/DOT)

Comments are closed

BISNIS JATENG ONLINE

Perwakilan Bisnis Indonesia

               
© Copyright 2011 Bisnis Indonesia