YOGYAKARTA: Ratusan pedagang Pasar Kranggan akan melakukan aksi menolak membayar retribusi karena somasi yang mereka layangkan satu pekan lalu belum mendapat tanggapan positif dari Pemerintah Kota Yogyakarta.
“Mulai Kamis (31/5), kami akan mengumpulkan kwitansi bukti pembayaran retribusi sebagai tanda menolak pembayaran,” kata Wakil Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Kranggan Waljito di Yogyakarta, hari ini.
Somasi dari pedagang Pasar Kranggan tersebut dilayangkan pada 23 Mei karena semakin banyaknya pedagang liar yang berjualan di Jalan Poncowinatan dan Jalan AM Sangaji.
Semakin banyaknya pedagang liar di luar area pasar tersebut turut mempengaruhi omzet pedagang yang berada di dalam pasar karena ada penurunan hingga 50 persen.
Menurut dia, penolakan pembayaran retribusi tersebut dilakukan karena pedagang merasa tidak mampu lagi membayar retribusi yang besarnya bervariasi antara Rp2.000 per hari hingga Rp10.500 per hari.
Waljito mengaku kecewa karena belum ada tindakan tegas dari pemerintah kota seperti yang diminta pedagang, yaitu menertibkan pedagang liar di sekitar pasar yang berada di Jalan Poncowinatan dan Jalan AM Sangaji.
Pemerintah, lanjut Waljito, seperti melakukan pembiaran terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pasar, yaitu membiarkan adanya pedagang liar yang berjualan di luar area pasar.
“Kami juga akan mencoba menemui anggota DPRD Kota Yogyakarta untuk mengadukan masalah ini. Mungkin, pekan depan akan dilakukan pertemuan itu,” katanya.
Sementara itu, Camat Jetis Sisruwadi mengatakan, akan terus melakukan penertiban secara bertahap kepada pedagang liar di Pasar Kranggan.
“Pedagang di luar pasar sudah menyalahi aturan. Pada 2008, kami memberikan toleransi kepada pedagang untuk berjualan di luar area pasar dengan syarat tertentu. Tetapi, kini jumlahnya sudah sangat banyak dan menyalahi kesepakatan bersama,” katanya.
Sedangkan, Wakil Wali Kota Yogyakarta Imam Priyono mengatakan, masalah yang harus menjadi pedoman dalam menyelesaikan masalah di Pasar Kranggan tersebut adalah aturan yang telah ada.
“Kami sudah koordinasi dengan Dinas Pengelolaan Pasar untuk menertibkan pedagang sesuai aturan. Bagaimana memasukkan pedagang yang ada di luar ke dalam area pasar,” katanya.
Imam berharap, dari aturan yang telah ada, pedagang yang ada di luar pasar seharusnya menyadari bahwa mereka tidak diperbolehkan berjualan di luar area pasar.
“Namun demikian, pemerintah tetap harus melihat wacana kemanusiaan, sehingga penertiban akan dilakukan dengan pendekatan manusiawi,” katanya yang terus melakukan kegiatan penertiban secara aktif sesuai koridor aturan. (ANT)
