Buy Cytotec
Buy xenical
buy singulair 10mg
Home
 

KPK: KPK periksa dua saksi terkait dugaan kasus korupsi APBD Kabupaten Kendal

Oleh on Wednesday, 18 April 2012

SEMARANG: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Kendal pada 2003-2004 dengan tersangka Ketua DPRD Jayrng Murdoko, guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

“Dua saksi yang diperiksa di Jakarta pada hari ini adalah seorang pegawai swasta bernama Lisnawati, dan pegawai bank Sjaiful Bachri,” kata Kepala Biro Humas KPK Johan Budi hsri ini.
Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memeriksa mantan Bupati Kendal Hendy Boedoro, istri tersangka Murdoko yang bernama Diah Kartika, dan mantan anggota DPRD Kabupaten Kendal Daniel Toto Indiyono.

Menurutnya, pemeriksaan sejumlah saksi untuk tersangka Murdoko tersebut digunakan sebagai bahan penyidikan kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Kendal 2003-2004 dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp3 miliar.

KPK telah menahan tersangka Murdoko di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang untuk 20 hari usai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di gedung KPK di Jakarta, Jumat (13/4).

Penahanan Ketua DPRD Jateng tersebut dilakukan guna kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan.

Sebelumnya Murdoko mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK pada Selasa (3/4) dengan alasan menjalankan tugas sebagai Ketua DPRD Jateng.

Murdoko ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Kendal tahun 2003-2004, karena menyalahgunakan wewenang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Murdoko diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Murdoko yang saat itu menjabat anggota DPRD Kota Semarang periode 1999-2004, diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Umum 2003 sebesar Rp3 miliar dengan modus meminjam kepada Bupati Kendal saat itu yakni Hendy Boedoro yang merupakan kakak kandung Murdoko.

Murdoko diduga juga terlibat kasus penyaluran dana eks pinjaman Pemerintah Kabupaten Kendal 2003-2004 sebesar Rp900 juta.

Bukti-bukti keterlibatan Murdoko yang saat ini menjabat Ketua DPRD Jateng periode 2009-2014 itu diketahui dari beberapa barang bukti berupa bukti transfer dana APBD Kabupaten Kendal sebesar Rp3 miliardan Rp900 juta.

Terkait dengan kasus ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis hukuman tujuh tahun penjara kepada mantan Bupati Kendal, sedangkan mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Kendal Warso Susilo yang juga terlibat dalam kasus ini divonis tiga tahun penjara. (ant/rsj)

Comments are closed

BISNIS JATENG ONLINE

Perwakilan Bisnis Indonesia

               
© Copyright 2011 Bisnis Indonesia