SEMARANG: DPRD menilai nominal denda pelanggaran kelebihan muatan dalam Raperda Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang di Jalan yang diusulkan Pemprov Jateng relatif kecil, sehingga dikhawatirkan tidak akan menimbulkan jera. Ketua Pansus Raperda Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang di Jalan Rukma Setya Budi mengatakan rendahnya denda yang dikenakan justru akan membuka peluang bagi pengusaha angkutan barang, untuk memilih membayar denda ketimbang mengurangi jumlah muatan.
