JAKARTA: PT Bank Mega Tbk siap mengikuti proses hukum yang berlaku, sehubungan dengan adanya tuntutan hukum terhadap perseroan dari PT Elnusa Tbk soal dugaan pembobolan dana deposito.
Direktur Utama Bank Mega JB Kendarto mengatakan perseroan memastikan untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. Pihaknya juga mematuhi seluruh keputusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti.
“Kami memastikan untuk mengikuti proses hukum yang berlaku sehubungan dengan adanya tuntutan hukum terhadap perseroan,” katanya dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Rabu.
Dia mengatakan perseroan telah menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan No.284/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL. Panggilan sidang itu, katanya, dalam perkara perdata gugatan dari Elnusa kepada perseroan, sehubungan dengan penempatan dana milik Elnusa di Bank Mega Kantor Cabang Pembantu Bekasi-Jababeka.
Elnusa mengajukan gugatan perdata setelah diduga terjadi pembobolan dana deposito yang ditempatkan pada bank milik pengusaha Chairul Tanjung itu senilai Rp111 miliar. (M. Tahir Saleh)
