SEMARANG: Pemkot Semarang dinilai tidak tegas menegakkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ditetapkan menyusul banjir bandang dua minggu lalu yang diduga disebabkan oleh alih fungsi lahan di Ngaliyan.
Hal itu terungkap dalam diskusi tentang banjir bandang Ngaliyan yang digelar di Hotel Semesta Semarang kemarin. Dalam acara itu membahas tindak lanjut terhadap masalah banjir bandang yang merugikan masyarakat Kecamatan Ngaliyan dan Tugu.
Seperti diketahui sebelumnya, beberapa waktu lalu terjadi banjir bandang yang diebabkan meluapnya Kali Beringin yang menewaskan tujuh orang di Kecamatan Ngaliyan dan Tugu dan menyisakan kerugian material senilai Rp47 miliar.
Anggota Dewan Pertimbangan Pembangunan Kota (DP2K) Semarang Abu Suud mengungkapkan banjir bandang itu disebabkan karena terjadinya alih fungsi lahan di kawasan tersebut. “Salah satu penyebab banjir bandang dua minggu lalu adalah rusaknya lingkungan di kawasan Mijen yang menjadi hulu Kali Beringin,” tuturnya.
Alih fungsi lahan itu terjadi dari perkebunan dan pertanian menjadi perumahan dan kawasan industri. Sementara sejumlah pengusaha yang melakukan aktivitas di daerah itu hingga kini tidak membangun danau untuk penyerapan air sesuai ketentuan.
Namun kenyataannya yang dibangun oleh pengembang hanya berupa danau kecil yang tidak mampu menampung limpah air hujan sehingga menyebabkan timbulnya banjir.
Selain itu juga terjadi kesalahan terhadap pelaksanaan tata ruang kota. Kawasan perbukitan yang mestinya dipertahankan sebagai daerah resapan air diubah menjadi perumahan dan kawasan industri.
Abu menambahkan, seharusnya Pemkot Semarang segera menagih janji dari pihak pengembang agar bencana tidak terus terjadi.(k43)
